Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Jaminan Sosial -- Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Jauh Lebih Besar

Premi Badan Ad Hoc Pilkada Senilai Rp16.800

Foto : ANTARA/Khaerul Izan

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Deny Yusyulian (kedua kanan) saat audensi dengan Komisi E DPRD DKI di Jakarta, Kamis (25/7).

A   A   A   Pengaturan Font

Dewan dorong agar KPU Jakarta mengikutkan badan ad hoc Pilkada 2024 dalam jaminan BPJS Ketenagakerjaan.

JAKARTA - Besaran premi jaminan perlindungan sosial badan ad hoc KPU Jakarta hanya 16.800 per bulan untuk Pilkada 2024. BPJS Ketenagakerjaan Jakarta menyebutkan, ada beberapa manfaat dari premi tersebut.

"Kami beri beasiswa kepada dua anak dari TK sampai Perguruan Tinggi, pada saat badan ad hoc meninggal dunia ketika bekerja," kata Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jakarta, Deny Yusyulian, Kamis (25/7). Menurut Deny, untuk premi perlindungan sosial ketenagakerjaan badan ad hoc per bulan hanya 16.800 ini sesuai dengan masa kerja badan ad hoc.

Misalnya, untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bekerja hanya sehari, maka premi yang harus dibayarkan juga hanya satu bulan. Besarannya juga 16.800. Begitu juga bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (pantralih), dan lainnya.

Untuk itu, kata Deny, perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan, kepada badan ad hoc yang mengalami musibah jauh lebih baik daripada perlindungan oleh KPU. "Ketika berbicara dari sisi kemanfaatan, dibanding yang diberikan KPU, maka sangat jauh lebih baik," ujarnya.

Kalau meninggal dunia karena kecelakaan kerja, badan ad hoc menerima santunan 171 juta rupiah. Sedangkan KPU hanya member santunan 36 juta rupiah. Ketika meninggal dunia karena sakit pemberian santunan pun juga lebih besar yaitu 42 juta rupiah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka, Antara

Komentar

Komentar
()

Top