Kamis, 06 Mar 2025, 01:30 WIB

Prajurit TNI Tempati Jabatan Sipil Harus Pensiun, jika Berbisnis Dilarang Gunakan Fasilitas Negara

Prajurit Satgas Maritime Task Force (MTF) TNI melakukan yel-yel usai upacara penyambutan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Selasa (18/2).

Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha

JAKARTA- Penempatan prajurit TNI dalam jabatan sipil pada institusi di luar bidang politik dan keamanan (polkam) tetap diharuskan pensiun dini.

Hal tersebut disampaikan Pakar keamanan dan pertahanan Universitas Pertamina Ian Montratama ketika ditanya mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI), dan revisi Pasal 47 ayat (2) UU TNI.

“Kalau pati (perwira tinggi) TNI menjabat jabatan sipil yang jauh dari bidang politik dan keamanan, baiknya alih status ke sipil,” kata Ian saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (5/3).

Ia menjelaskan bahwa alih status perlu agar prajurit tersebut tidak mempunyai hak untuk kembali lagi bertugas di TNI.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa alasan prajurit tersebut perlu alih status menjadi sipil dikarenakan untuk mendukung perencanaan personel di TNI.

“Jika tidak memenuhi kualifikasi untuk promosi, maka selain dipensiunkan dini dapat juga alih status jadi pejabat sipil di instansi lain,” jelasnya.

Sebelumnya, Komisi I DPR RI yang membidangi pertahanan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) selama 3-4 Maret 2025 untuk mendengar masukan pakar dan lembaga swadaya masyarakat terhadap isu-isu terkait RUU TNI.

Salah satu masukan yang dibahas dalam RDPU tersebut adalah anggota TNI diperbolehkan mengisi jabatan sipil di luar ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI.

Dalam Pasal 47 ayat (2) UU TNI, dijelaskan prajurit dapat menduduki jabatan sipil pada institusi yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, SAR nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.

Terkait isu TNI berbisnis, Ian sepakat bahwa prajurit TNI dapat berbisnis harus dengan catatan. “Lebih ke individu yang berbisnis, bukan institusi TNI yang berbisnis,” kata Ian.

Ian menyampaikan hal itu mengenai perlu atau tidaknya pencabutan pelarangan prajurit TNI terlibat kegiatan berbisnis dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI).

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa individu prajurit diperbolehkan berbisnis bila tidak menggunakan fasilitas jabatan ataupun mengganggu pekerjaannya di TNI.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan: