PPDB 'Online' Jalur Prestasi Dibuka
Foto: ISTIMEWAJAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai membuka Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur Prestasi Akademik pada 1-3 Juli 2020.
DKI juga menyiapkan persyaratan khusus bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang bisa mendaftar melalui jalur Prestasi Akademik.
"Bagi CPDB yang belum lulus pada jalur Zonasi, dapat memanfaatkan kesempatan ikut seleksi jalur Pestasi Akademik," ujar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, di Jakarta, Senin (29/6).
Lebih lanjut, Nahdiana menjelaskan kuota yang telah disiapkan bagi CPDB di jenjang SMP, SMA, dan SMK yang akan mengikuti seleksi jalur Prestasi Akademik. Pada jalur Prestasi Akademik jenjang SMP dan SMA, disiapkan kuota sebanyak 25 persen, terdiri dari 20 persen untuk calon peserta didik baru dari DKI Jakarta dan 5 persen untuk calon peserta didik baru dari luar DKI Jakarta.
"Sedangkan untuk jenjang SMK, disiapkan kuota sebanyak 55 persen, terdiri dari 50 persen untuk Calon Peserta Didik Baru dari DKI Jakarta dan 5 persen untuk calon peserta didik baru dari luar DKI Jakarta," kata Nahdiana.
Selain itu, seleksi utama yang digunakan dalam jalur Prestasi Akademik ini memperhitungkan rata-rata nilai akademik selama 5 semester terakhir dan nilai akreditasi sekolah asal. Proses seleksi dilakukan dengan mengurutkan dari nilai tertinggi ke nilai yang lebih rendah sesuai dengan jumlah kuota yang tersedia.
"Nilai rapor yang digunakan untuk jenjang SD ke SMP meliputi mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Pendidikan Kewarganegaraan," lanjut Nahdiana.
Nahdiana menegaskan, bahwa proses seleksi dan pilihan sekolah pada prestsai akademik ini tidak terikat zonasi. Para CPDB dapat memilih tiga pilihan sekolah sesuai dengan urutan prioritas pilihan.
Evaluasi PPDB
Komisione Bidang Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti menemukan, beberapa catatan dalam pelaksanaan PPDB 2020, yaitu adanya ketidaksesuaian antara Permendikbud 44/2019 dengan petunjuk teknis (juknis) PPDB DKI Jakarta terkait dengan penentuan kuota, penambahan jalur luar kota dan terkait usia.
Terkait dengan kuota, Retno mengatakan Pemprov DKI Jakarta mengatur kuota minimun jalur zonasi sebesar 40 persen, lebih rendah dari Permendikbud 44/2019 yang mengatur minimal 50 persen.
Untuk itu, KPAI mendesak Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk mengevaluasi kebijakan tersebut dan membuka PPDB tahap 2 jalur zonasi dengan menambah jumlah kursi di tiap sekolah negeri antara 2-4 kursi per kelas.
Penambahan tersebut perlu diupayakan untuk mengakomodasi anak-anak yang rumahnya sangat dekat dari sekolah pada kelurahan tersebut tetapi tidak diterima karena usianya muda.
Temuan lain yang menjadi catatan KPAI adalah tentang penambahan jalur kuota. Retno mengatakan penambahan jalur kuota itu diisi oleh calon siswa dari luar DKI Jakarta, seperti dari Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang Selatan dan Tangerang.
Padahal menurut Dinas Pendidikan DKI Jakarta, SMP dan SMA/SMK di DKI Jakarta belum mampu melayani seluruh anak DKI Jakarta untuk bersekolah di sekolah negeri, terutama untuk jenjang SMP dan SMA/SMK.
KPAI mendesak Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk mengurangi jalur luar kuota dari 5 persen menjadi 2 persen saja pada jalur prestasi agar jumlah anak-anak DKI Jakarta yang dapat mengakses sekolah negeri menjadi bertambah. Pin/P-5
Redaktur: M Husen Hamidy
Penulis: Peri Irawan
Tag Terkait:
Berita Trending
Berita Terkini
- Imigrasi Jaksel Tindak 60 Pelanggar Hukum Keimigrasian pada 2024
- Union Berlin Rekrut Steffen Baumgart Sebagai Pelatih Barunya
- Singkirkan Filipina, Thailand Hadapi Vietnam di Final Piala AFF 2024
- Mengenaskan Banyak Memakan Korban jiwa, Serangkaian Insiden Pesawat Tandai Pergantian Tahun 2024
- Beri Dukungan Semangat, Kapolres Sukabumi Jenguk Korban Penyiraman Air Keras di Rumah Sakit