Imigrasi Jaksel Tindak 60 Pelanggar Hukum Keimigrasian pada 2024
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan menangkap satu WNA India yang overstay di Jalan Kemang, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Foto: ANTARA/HO-Imigrasi Jakarta SelatanJakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan (Jaksel) menindak sebanyak 60 pelanggar hukum keimigrasian pada 2024 sebagai upaya pengawasan di wilayah itu.
"Pengawasan keimigrasian sebanyak 683 tempat dan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sebanyak 60 pelanggar hukum keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Johannes Fanny dalam konferensi Refleksi Akhir Tahun 2024 di Kemang Jakarta, Senin.
Fanny mengatakan jenis pelanggaran keimigrasian terbanyak didominasi oleh izin tinggal melebihi batas waktu (overstay) melebihi 60 hari yakni sebanyak 27 pelanggaran.
Kemudian mengganggu ketertiban umum serta tidak menaati peraturan sebanyak 27 pelanggaran.
"Negara dengan jumlah pelanggar terbanyak adalah China, Sudan dan
Selain tindakan administratif keimigrasian, pihaknya juga melakukan tindakan projustitia terhadap tiga orang warga negara Nigeria.
Tiga orang itu masing-masing melanggar Pasal 119 ayat (1) UU No. 63 Tahun 2024 tentang Perubahan ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 116 jo Pasal 71 huruf b UU No. 63 Tahun 2024 tentang Perubahan ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan juga bekerjasama dengan berbagai instansi dengan mengadakan operasi gabungan keimigrasian dengan anggota Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), rapat kegiatan TIMPORA, lokakarya (workshop) serta sosialisasi keimigrasian.
Imigrasi Jakarta Selatan berkomitmen melakukan pengamanan kegiatan yang melibatkan warga negara asing (WNA), termasuk pada perayaan Natal dan Tahun Baru 2025.
Warga negara asing yang mendominasi penerbitan Izin Tinggal Terbatas tahun 2024 adalah Warga Negara Korea Selatan sebanyak 15.008 orang, Warga Negara Jepang sebanyak 12.525 orang dan Warga Negara India sebanyak 7.324 orang.
Berdasarkan data yang dihimpun, warga negara asing yang mendominasi penerbitan Izin Tinggal Kunjungan tahun 2024 adalah Warga Negara Korea Selatan sebanyak 774 orang, Warga Negara India sebanyak 454 orang dan Warga Negara China sebanyak 329 orang.
Berita Trending
- 1 Menko Zulkifli Tegaskan Impor Singkong dan Tapioka Akan Dibatasi
- 2 Pemerintah Konsisten Bangun Nusantara, Peluang Investasi di IKN Terus Dipromosikan
- 3 Peneliti Korsel Temukan Fenomena Mekanika Kuantum
- 4 Literasi Jadi Kunci Pencegahan Pinjol Ilegal dan JudolĀ
- 5 Siaga Banjir, Curah Hujan di Jakarta saat Ini Hampir Sama dengan Tahun 2020
Berita Terkini
- Evolusi: Seperti Apa Wajah Manusia setelah 50.000 Tahun?
- Ilmuwan Ungkap Rahasia: Perjalanan Waktu Tanpa Paradoks Kini Terbukti Mungkin!
- Harapan Astronom: Penemuan Alam Semesta di Tahun 2025
- Damkar: Korsleting listrik penyebab kios bubur di Sukabumi terbakar
- Tarif Impor Trump terhadap Meksiko, Kanada dan Tiongkok Memicu Tindakan Balasan