Potong Hewan Kurban Harus Sesuai Prosedur
Kesiapan hewan kurban di RPH Banjarmasin.
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) terus melakukan penyesuaian pelaksanaan Idul Adha dengan melakukan pemotongan hewan kurban secara aman di tengah pandemi covid-19. Penyesuaian itu salah satunya dengan menerapkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 114 Tahun 2014.
Di sisi lain lembaga pembina sektor pertanian itu terus mendorong program integrasi sawit-sapi. Sejumlah daerah tengah giat menjalankan program itu. Ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas sapi nasional.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementan I Ketut Diarmita menegaskan secara garis besar aturan pemotongan hewan secara prosedur sudah mengatur upaya penyesuaian pelaksanaan new normal dalam kegiatan penjualan hewan kurban dan pemotongan
Kementan melalui Ditjen PKH juga sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentag pelaksanaan kurban dalam situasi pandemi Covid 19. "Dalam pelaksanaan kurban tahun ini kita harus memperhatikan tiga pokok yaitu kesehatan dari hewan yang akan di kurbankan, proses penyembelihan dan distribusi daging kepada yang membutuhkan," ujar I Ketut Diarmita di Jakarta, Senin (27/7).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya