Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Transportasi

Polri Ajak Instansi Terkait Bahas Penggunaan GPS

Foto : ANTARA/HAFIDZ MUBARAK A

TERANCAM SANKSI I Pengendara sepeda motor mengamati GPS di gawainya saat berkendara di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/2). Polisi akan melakukan tindakan hukum berupa tilang kepada pengendara yang menggunakan GPS saat berkendara karena dapat mengganggu konsentrasi saat berkemudi sehingga melanggar Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

A   A   A   Pengaturan Font

Sebelumnya, komunitas mobil yang tergabung dalam Toyota Soluna Community (TSC) menggugat aturan menyetir menggunakan HP ke Mahkamah Konstitusi (MK) tepatnya di Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ. Namun gugatan itu ditolak MK.

Penolakan gugatan itu diprotes oleh Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur. Mereka menyesalkan putusan tersebut karena pekerjaan sebagai pengemudi ojek online sangat membutuhkan ponsel.

Sementara itu, Menhub Budi Karya Samudi mendukung putusan MK itu. Namun, menurutnya, pengemudi ojek online tetap bisa melihat GPS, yakni mengambil jalur kiri dengan berhenti sejenak.

"Kalau ngomong larangan itu, larangan saat mengendarai. Kalau mau lihat GPS, ya berhenti, berhentikan 1 menit saja. Jadi tidak ada yang dikontroversikan. Jadi oke-oke saja, bagus," kata Budi.

Secara terpisah pengendara ojek online (ojol) atau taksi online diperbolehkan menggunakan Global Positioning System (GPS) Tetapi dengan syarat, jangan dalam posisi kendaraan sedang melaju di jalan raya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top