Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Transportasi

Polri Ajak Instansi Terkait Bahas Penggunaan GPS

Foto : ANTARA/HAFIDZ MUBARAK A

TERANCAM SANKSI I Pengendara sepeda motor mengamati GPS di gawainya saat berkendara di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/2). Polisi akan melakukan tindakan hukum berupa tilang kepada pengendara yang menggunakan GPS saat berkendara karena dapat mengganggu konsentrasi saat berkemudi sehingga melanggar Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

A   A   A   Pengaturan Font

Apabila mengoperasikan GPS sambil mengendarai sepeda motor atau mobil berjalan, maka akan ditilang oleh polisi. Sebab, seperti dijelaskan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri, sangat berbahaya dan dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Jadi jangan sambil jalan, sebelum berangkan ke tempat tujuan diatur dulu arah tujuannya di GPS, setelah selesai maka boleh melanjutkan perjalanan," ujar Refdi.

Berkendara sambil melihat ponsel atau GPS lanjut jenderal bintang dua itu sangat berbahaya, karena tingkat konsentrasi pengendara itu menjadi menurun. Belum lagi gangguan eksternal yang bisa menyebabkan timbulnya kecelakaan lalu lintas. emh/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top