Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Transportasi

Polri Ajak Instansi Terkait Bahas Penggunaan GPS

Foto : ANTARA/HAFIDZ MUBARAK A

TERANCAM SANKSI I Pengendara sepeda motor mengamati GPS di gawainya saat berkendara di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/2). Polisi akan melakukan tindakan hukum berupa tilang kepada pengendara yang menggunakan GPS saat berkendara karena dapat mengganggu konsentrasi saat berkemudi sehingga melanggar Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Polri mengatakan tidak bisa serta-merta melaksanakan keputusan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang mengemudi sambil melihat ponsel, polri harus menggelar rapat antar-instansi, sebelum menjalankan Undang undang

"Semua putusan dari MK tidak serta-merta kita langsung lakukan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/2)

'Iqbal menuturkan putusan MK memang memiliki kekuatan hukum tertinggi. Tetapi harus disikapi dengan bijaksana.

Seluruh stakeholders terkait akan bicara bagaimana mendelegasikan itu. Karena lalu lintas bukan hanya urusan polisi," ujar Iqbal.

Untuk itu, tambah Iqbal, para pemangku kebijakan lalu lintas, seperti Polri, Kementerian Perhubungan, dan PT Jasa Marga, harus bersama-sama membahas hal ini.

Sebelumnya, komunitas mobil yang tergabung dalam Toyota Soluna Community (TSC) menggugat aturan menyetir menggunakan HP ke Mahkamah Konstitusi (MK) tepatnya di Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ. Namun gugatan itu ditolak MK.

Penolakan gugatan itu diprotes oleh Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur. Mereka menyesalkan putusan tersebut karena pekerjaan sebagai pengemudi ojek online sangat membutuhkan ponsel.

Sementara itu, Menhub Budi Karya Samudi mendukung putusan MK itu. Namun, menurutnya, pengemudi ojek online tetap bisa melihat GPS, yakni mengambil jalur kiri dengan berhenti sejenak.

"Kalau ngomong larangan itu, larangan saat mengendarai. Kalau mau lihat GPS, ya berhenti, berhentikan 1 menit saja. Jadi tidak ada yang dikontroversikan. Jadi oke-oke saja, bagus," kata Budi.

Secara terpisah pengendara ojek online (ojol) atau taksi online diperbolehkan menggunakan Global Positioning System (GPS) Tetapi dengan syarat, jangan dalam posisi kendaraan sedang melaju di jalan raya.

Apabila mengoperasikan GPS sambil mengendarai sepeda motor atau mobil berjalan, maka akan ditilang oleh polisi. Sebab, seperti dijelaskan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri, sangat berbahaya dan dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Jadi jangan sambil jalan, sebelum berangkan ke tempat tujuan diatur dulu arah tujuannya di GPS, setelah selesai maka boleh melanjutkan perjalanan," ujar Refdi.

Berkendara sambil melihat ponsel atau GPS lanjut jenderal bintang dua itu sangat berbahaya, karena tingkat konsentrasi pengendara itu menjadi menurun. Belum lagi gangguan eksternal yang bisa menyebabkan timbulnya kecelakaan lalu lintas. emh/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top