Kasus Suap - Tidak Boleh Dipilih dalam Jabatan Publik Selama 5 Tahun
Politisi Yudi Widiana Adia Divonis 9 Tahun Penjara
Foto : ANTARA/Galih Pradipta
Usai Divonis - Terpidana kasus suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR, Yudi Widiana Adia (tengah) bersiap meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/3).
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokok," ujar Hastopo.
Majelis hakim mempertimbangkan jabatan Yudi selaku pimpinan anggota Komisi V DPR saat melakukan tindak pidana korupsi.
Menurut hakim, Yudi seharusnya menjalankan tugas untuk menyerap aspirasi rakyat. Namun, bukannya menjalankan tugas, Yudi malah mencederai amanat rakyat dengan melakukan korupsi. mza/P-4
Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Mohammad Zaki Alatas
Komentar
()Muat lainnya