Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Suap - Tidak Boleh Dipilih dalam Jabatan Publik Selama 5 Tahun

Politisi Yudi Widiana Adia Divonis 9 Tahun Penjara

Foto : ANTARA/Galih Pradipta

Usai Divonis - Terpidana kasus suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR, Yudi Widiana Adia (tengah) bersiap meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/3).

A   A   A   Pengaturan Font


"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokok," ujar Hastopo.


Majelis hakim mempertimbangkan jabatan Yudi selaku pimpinan anggota Komisi V DPR saat melakukan tindak pidana korupsi.

Menurut hakim, Yudi seharusnya menjalankan tugas untuk menyerap aspirasi rakyat. Namun, bukannya menjalankan tugas, Yudi malah mencederai amanat rakyat dengan melakukan korupsi. mza/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top