Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Suap - Tidak Boleh Dipilih dalam Jabatan Publik Selama 5 Tahun

Politisi Yudi Widiana Adia Divonis 9 Tahun Penjara

Foto : ANTARA/Galih Pradipta

Usai Divonis - Terpidana kasus suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR, Yudi Widiana Adia (tengah) bersiap meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/3).

A   A   A   Pengaturan Font


Vonis terhadap Yudi ini lebih rendah dari yang dituntut jaksa. Jaksa KPK menuntut Yudi 10 tahun penjara dengan denda satu miliar rupiah subsider enam bulan.


Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Yudi tidak mendukung pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Yudi juga tidak mau mengakui perbuatannya.


Hakim menilai Yudi terbukti menerima suap lebih dari 11 miliar rupiah dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Dalam dakwaan pertama, Yudi terbukti menerima uang empat miliar rupiah dari Aseng.

Pemberian itu karena Yudi telah menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara. Proyek itu disebut sebagai program aspirasi yang diajukan Yudi selaku anggota Komisi V DPR, untuk tahun anggaran 2015. Aseng ditunjuk selaku kontraktor untuk proyek itu.


Sementara itu dalam dakwaan kedua, Yudi terbukti menerima uang 2,5 miliar rupiah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top