Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Suap - Tidak Boleh Dipilih dalam Jabatan Publik Selama 5 Tahun

Politisi Yudi Widiana Adia Divonis 9 Tahun Penjara

Foto : ANTARA/Galih Pradipta

Usai Divonis - Terpidana kasus suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR, Yudi Widiana Adia (tengah) bersiap meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/3).

A   A   A   Pengaturan Font

Hakim menilai Yudi Widiana Adia terbukti menerima suap lebih dari 11 miliar rupiah dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng.

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS),Yudi Widiana Adia.

Yudi terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus suap usulan proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Mantan Wakil Ketua Komisi V DPR itu juga diwajibkan membayar denda 500 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan.


"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Hastopo itu saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (21/3).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top