Politisi Yudi Widiana Adia Divonis 9 Tahun Penjara
Usai Divonis - Terpidana kasus suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR, Yudi Widiana Adia (tengah) bersiap meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/3).
Kemudian, menerima 214.300 dan 140.000 dollar AS. Menurut hakim, uang itu diberikan agar Yudi menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara, pada tahun anggaran 2016.
Sedianya, proyek itu akan dilaksanakan juga oleh Aseng, sama seperti tahun anggaran 2015.
"Pemberian uang suap kepada Yudi Widiana dari Aseng dilakukan melalui anak buah Yudi, Muhammad Kurniawan dan Paroli alias Asep," tegas Hastopo.
Cederai Kepercayaan
Selain itu, majelis makim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juga mencabut hak politik Yudi Widiana Adia. Hakim menilai perbuatan Yudi telah mencederai kepercayaan yang diberikan masyarakat sebagai anggota dewan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya