Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Suap - Tidak Boleh Dipilih dalam Jabatan Publik Selama 5 Tahun

Politisi Yudi Widiana Adia Divonis 9 Tahun Penjara

Foto : ANTARA/Galih Pradipta

Usai Divonis - Terpidana kasus suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR, Yudi Widiana Adia (tengah) bersiap meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/3).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS),Yudi Widiana Adia.

Yudi terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus suap usulan proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Mantan Wakil Ketua Komisi V DPR itu juga diwajibkan membayar denda 500 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan.


"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Hastopo itu saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (21/3).


Vonis terhadap Yudi ini lebih rendah dari yang dituntut jaksa. Jaksa KPK menuntut Yudi 10 tahun penjara dengan denda satu miliar rupiah subsider enam bulan.


Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Yudi tidak mendukung pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Yudi juga tidak mau mengakui perbuatannya.


Hakim menilai Yudi terbukti menerima suap lebih dari 11 miliar rupiah dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Dalam dakwaan pertama, Yudi terbukti menerima uang empat miliar rupiah dari Aseng.

Pemberian itu karena Yudi telah menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara. Proyek itu disebut sebagai program aspirasi yang diajukan Yudi selaku anggota Komisi V DPR, untuk tahun anggaran 2015. Aseng ditunjuk selaku kontraktor untuk proyek itu.


Sementara itu dalam dakwaan kedua, Yudi terbukti menerima uang 2,5 miliar rupiah.

Kemudian, menerima 214.300 dan 140.000 dollar AS. Menurut hakim, uang itu diberikan agar Yudi menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara, pada tahun anggaran 2016.

Sedianya, proyek itu akan dilaksanakan juga oleh Aseng, sama seperti tahun anggaran 2015.

"Pemberian uang suap kepada Yudi Widiana dari Aseng dilakukan melalui anak buah Yudi, Muhammad Kurniawan dan Paroli alias Asep," tegas Hastopo.


Cederai Kepercayaan


Selain itu, majelis makim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juga mencabut hak politik Yudi Widiana Adia. Hakim menilai perbuatan Yudi telah mencederai kepercayaan yang diberikan masyarakat sebagai anggota dewan.


"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokok," ujar Hastopo.


Majelis hakim mempertimbangkan jabatan Yudi selaku pimpinan anggota Komisi V DPR saat melakukan tindak pidana korupsi.

Menurut hakim, Yudi seharusnya menjalankan tugas untuk menyerap aspirasi rakyat. Namun, bukannya menjalankan tugas, Yudi malah mencederai amanat rakyat dengan melakukan korupsi. mza/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top