Polisi Tangkap Mantan Akuntan Gelapkan Pajak Perusahaan Rp2,7 Miliar
Pelarian Heri Sutarno pelaku pengelapan pajak PT Aurora Cianjur, Jawa Barat, berakhir setelah petugas menangkapnya di rumah istri mudanya, di Cianjur, Jumat (12/3/2021).
Foto: ANTARA/Ahmad FikriCianjur - Polisi menangkap mantan akuntan Heri Sutarno (56), pelaku penggelapan pajak perusahaan di Cianjur, Jawa Barat sebesar Rp 2,7 miliar yang sudah dilakukannya sejak 2016 hingga 2018, dengan modus menaikkan nilai pajak perusahaan dari Rp50 juta hingga Rp100 juta per bulannya.
Kapolsek Sukaluyu AKP Anaga saat dihubungi, Jumat, mengatakan tertangkapnya pelaku penggelapan uang pajak perusahaan yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Cianjur itu, setelah petugas mendapat informasi keberadaan mantan pimpinan akuntan di PT Aurora yang pulang ke rumah istri mudanya.
"Pelaku sempat buron selama dua tahun, setelah perusahaan membuat laporan, bahkan pelaku sudah masuk DPO Polres Cianjur sejak dua tahun yang lalu karena menggelapkan uang pajak sebesar Rp2,7 miliar, sesuai dengan laporan," katanya lagi.
Setiap bulannya, ujar dia, pelaku menaikkan nilai pajak yang ditagihkan ke perusahaan mulai dari Rp50 juta sampai Rp100 juta. Akibatnya, setiap bulan selisih uang pajak yang dibayarkan melalui pelaku, dinikmati sendiri untuk membiayai tiga orang istrinya.
"Untuk pembayaran pajak ke negara tidak terganggu, namun selisih yang diajukan menyebabkan kerugian bagi pihak perusahaan, sehingga pelaku dilaporkan ke pihak berwajib. Namun sebelum ditangkap, pelaku melarikan diri ke berbagai wilayah termasuk ke Jawa Tengah," katanya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KHUP atas tindakan penggelapan uang pajak yang mengakibatkan perusahaan tempatnya bekerja mengalami kerugian dengan total Rp2.764.541.460. Saat ini pelaku sudah mendekam di tahanan Mapolsek Sukaluyu dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejari Cianjur.
Berdasarkan keterangan pelaku di hadapan petugas, uang pengelapan dana pajak tersebut, digunakan untuk membiayai istri tuanya di Tangerang, Banten, dan dua orang istri mudanya di Cianjur serta dipakai untuk melarikan diri ke Yogyakarta.
"Setiap bulan dana yang saya gelapkan mulai dari Rp50 juta sampai Rp100 juta, kalau pajak ke negara saya bayarkan, namun setiap bulan ada selisih yang saya ambil dari perusahaan. Uangnya saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari tiga orang istri saya dan untuk melarikan diri," kata pelaku.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Garuda Indonesia turunkan harga tiket Jayapura-Jakarta
- 2 Pemeintah Optimistis Jumlah Wisatawan Tahun Ini Melebihi 11,7 Juta Kunjungan
- 3 Dinilai Bisa Memacu Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Harus Percepat Penambahan Kapasitas Pembangkit EBT
- 4 Permasalahan Pinjol Tak Kunjung Tuntas, Wakil Rakyat Ini Soroti Keseriusan Pemerintah
- 5 Meluas, KPK Geledah Kantor OJK terkait Penyidikan Dugaan Korupsi CSR BI
Berita Terkini
- Pemerintah Kukuhkan JK Sebagai Ketum, Sekjen PMI Versi Agung Laksono Tolak Surat Jawaban Kemenkum
- Hati Hati, Ada Puluhan Titik Rawan Bencana dan Kecelakaan di Jateng
- Malam Tahun Baru, Ada Pemutaran Film di Museum Bahari
- Kaum Ibu Punya Peran Penting Tangani Stunting
- Trump Tunjuk Produser 'The Apprentice', Mark Burnett, sebagai Utusan Khusus untuk Inggris