Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pornografi Anak

Polisi Ringkus Pelaku Bermodus "Game Online"

Foto : KORAN JAKARTA/JOHN ABIMANYU

MODUS APLIKASI I Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pelaku berinisiap AP, 27 tahun, dalam kasus tindak pidana pengancaman dan atau pornografi anak dengan modus aplikasi permainan daring dengan korban anak berusia 9 tahun.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Subdit IV Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pelaku berinisiap AP, 27 tahun, dalam kasus tindak pidana pengancaman dan atau pornografi anak dengan modus aplikasi permainan daring dengan korban RAP, anak berusia 9 tahun.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iwan Kurniawan, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari orang tua korban pada tanggal (26/6) lalu.

"Tanggal 26 Juni ada laporan korban dapat ancaman pelaku lewat rekaman video porno melibatkan korban," kata Iwan, di Jakarta, Senin (29/7).

Iwan mengaku pelaku sempat membuang barang bukti rekaman-rekaman video porno korban. Modus pelaku membuat akun berbasis permainan daring yang mewajibkan pengguna aplikasi memberi identitas nama, umur, nomor, dan foto.

"Dari situ, pelaku tahu data pribadi korban. Adapun target pelaku adalah anak-anak perempuan berusia 9-15 tahun," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top