Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Lalu Lintas

Polda Bahas Tilang Elektronik di Tol Dalam Kota

Foto : ANTARA/Muhammad Iqbal

Sejumlah kendaraan melintas di ruas tol Jakarta - Tangerang di Tangerang, Banten, Senin (28/3/2022). Polri akan memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bagi pengguna jalan tol yang melebihi batas kecepatan 120 km per Jam mulai 1 April 2022.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama pemangku kepentingan bakal menggelar rapat koordinasi guna membahas penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di ruas jalan tol dalam kota.

"Besok (hari ini) kita akan adakan rapat kordinasi dengan seluruh stakeholder terkait penegakan hukum dengan menggunakan kamera ETLE di jalan tol," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, di Jakarta, Senin (28/3).

Sambodo mengatakan, rapat koordinasi tersebut melibatkan Dinas Perhubungan, PT Jasa Marga, dan lainnya, guna menyamakan persepsi dan tata cara penindakan terhadap pengendara yang melintasi di tol dalam kota. "Setelah itu baru kita sampaikan ke media," ujar Sambodo.

Sambodo menuturkan, rapat koordinasi bersama stakeholder itu digelar di Gedung Ditlantas Polda Metro Jaya, sekitar pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas Polri bersama PT Jasa Marga (Persero) Tbk mensosialisasi penerapan ETLE di Jalan Tol Jasa Marga Group.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Sriyono

Komentar

Komentar
()

Top