![Polisi Ringkus Pelaku Bermodus Game Online](https://koran-jakarta.com/images/article/phpek8d_m_resized.jpg)
Polisi Ringkus Pelaku Bermodus "Game Online"
![Polisi Ringkus Pelaku Bermodus Game Online](https://koran-jakarta.com/images/article/phpek8d_m_resized.jpg)
MODUS APLIKASI I Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pelaku berinisiap AP, 27 tahun, dalam kasus tindak pidana pengancaman dan atau pornografi anak dengan modus aplikasi permainan daring dengan korban anak berusia 9 tahun.
Selain itu, Iwan mengaku pelaku mendekati korban dengan percakapan via WhatsApp. Apabila sudah ditanggapi, AP bahkan melakukan video call dengan korban dan mangajak melakukan tindakan asusila.
"Pelaku mengajak korban buka pakaian, menunjukkan kemaluannya, dan bahkan mengajak korban untuk masturbasi," Iwan menjelaskan.
Saat video call tersebut, lanjut Iwan, pelaku merekam sebagai bukti dan untuk mengancam jika korban menolak permintaan pelaku.
"Sejauh ini korban ada 10 dan dua kita proses. Kita selidiki apakah ada pemerasan untuk mendapat keuntungan material," katanya. Atas perbuatannya AP dijerat Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 29 Undang-Undang ITE. Selain itu, pelaku juga diganjar Pasal 83 tentang Perlindungan Anak serta diancam hukuman 15 tahun kurungan.
Pencegahan Awal
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya