Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pornografi Anak

Polisi Ringkus Pelaku Bermodus "Game Online"

Foto : KORAN JAKARTA/JOHN ABIMANYU

MODUS APLIKASI I Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pelaku berinisiap AP, 27 tahun, dalam kasus tindak pidana pengancaman dan atau pornografi anak dengan modus aplikasi permainan daring dengan korban anak berusia 9 tahun.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Subdit IV Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pelaku berinisiap AP, 27 tahun, dalam kasus tindak pidana pengancaman dan atau pornografi anak dengan modus aplikasi permainan daring dengan korban RAP, anak berusia 9 tahun.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iwan Kurniawan, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari orang tua korban pada tanggal (26/6) lalu.

"Tanggal 26 Juni ada laporan korban dapat ancaman pelaku lewat rekaman video porno melibatkan korban," kata Iwan, di Jakarta, Senin (29/7).

Iwan mengaku pelaku sempat membuang barang bukti rekaman-rekaman video porno korban. Modus pelaku membuat akun berbasis permainan daring yang mewajibkan pengguna aplikasi memberi identitas nama, umur, nomor, dan foto.

"Dari situ, pelaku tahu data pribadi korban. Adapun target pelaku adalah anak-anak perempuan berusia 9-15 tahun," ujarnya.

Selain itu, Iwan mengaku pelaku mendekati korban dengan percakapan via WhatsApp. Apabila sudah ditanggapi, AP bahkan melakukan video call dengan korban dan mangajak melakukan tindakan asusila.

Baca Juga :
Tes Urine Sopir

"Pelaku mengajak korban buka pakaian, menunjukkan kemaluannya, dan bahkan mengajak korban untuk masturbasi," Iwan menjelaskan.

Saat video call tersebut, lanjut Iwan, pelaku merekam sebagai bukti dan untuk mengancam jika korban menolak permintaan pelaku.

"Sejauh ini korban ada 10 dan dua kita proses. Kita selidiki apakah ada pemerasan untuk mendapat keuntungan material," katanya. Atas perbuatannya AP dijerat Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 29 Undang-Undang ITE. Selain itu, pelaku juga diganjar Pasal 83 tentang Perlindungan Anak serta diancam hukuman 15 tahun kurungan.

Pencegahan Awal

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi, mengaku sebenarnya kasus ini bisa dilakukan pencegahan lebih awal, karena selama ini orang tua kurang peduli.

"Kalau bisa dilakukan pencegahan lebih awal dan masyarakat masyakat peduli kasus ini tidak akan terjadi. Karena selama ini orang tua kurang komunikasi kepada anak," ujar Seto.

Seto menjelaskan ditambah lagi orang tua kurang paham mengenai game online dan penggunaan gadget. Hal ini pula membuka ruang luas bagi para pelaku untuk bertindak kejahatan khususnya kepada anak.

"Sering kali orang tua gaptek dan tidak sadar bahwa bermain game bisa membuka data pribadi. Karena ini bisa dimanfaat orang-orang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak kejahatan," jelas Seto.

Sebaiknya, lanjut Seto, pemberdayaan dan perlindungan masyarakat harus digalakkan mulai dari tingkat lingkungan Rumah Tangga (RT). "Agar anak-anak kita dapat dilindungi dari tindak kejahatan," ungkap Seto.

Deputi Direktur Pengendalian Konten Internet, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informasi, Antonius Malau mengatakan pihaknya secara aktif melakukan pencarian atas media online khususnya yang menayangkan pornografi anak.

"Kami Secara aktif melakukan pencarian di media online termasuk pornografi anak," ungkapnya.

Antonius menjelaskan satu juta website telah diblokir karena konten bermuatan pornografi. "Tiap bulan kami temukan 10-15 ribu web dan konten pornografi. Kami sudah beroordinasi dengan game online Hago. Di aplikasi itu ketika orang minta nomor Hp tidak akan bisa dilakukan. Ketika minta nomor Hp akan digagalkan oleh Hago," tandasnya. jon/P-6

Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top