Penegakan Hukum
Polisi Ringkus 20 orang Pelaku Pengoplos Elpiji
Foto : ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Polda Metro Jaya hadirkan tersangka pengoplos gas elpiji dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (23/12/2022.
Atas perbuatannya para tersangka ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Adapun ancaman hukuman sesuai pasal di atas adalah penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal 60 miliar.
Baca Juga :
Kepala Sekolah Diberhentikan karena Pungli
Redaktur : andes
Penulis : Yohanes Abimanyu
Komentar
()Muat lainnya