Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

Polisi Ringkus 20 orang Pelaku Pengoplos Elpiji

Foto : ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Polda Metro Jaya hadirkan tersangka pengoplos gas elpiji dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (23/12/2022.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Polda Metro Jaya meringkus 20 orang pelaku pengoplos gas elpiji (LPG) dari tabung gas 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.

"Terkait kasus ini ada 20 tersangka yang bisa diamankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (23/12).

Zulpan mengatakan sebanyak 20 tersangka tersebut terdiri dari tujuh orang pemilik toko, tujuh pelaku pengoplos gas LPG dan enam orang karyawan.

"Kami menangkap para tersangka pada September 2022-November 2022 di beberapa lokasi berbeda di Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Kota Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi," kata Endra.

Menurut Endra menjelaskan para tersangka tersebut menggunakan modus serupa yakni menggunakan regulator yang telah dimodifikasi dan menggunakan es batu untuk mendinginkan tabung gas, agar gas dari tabung tiga kilogram bisa berpindah ke tabung 12 kilogram.

"Para tersangka memindahkan isi gas elpiji ukuran tiga kilogram, yang merupakan subsidi, ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kilogram yang merupakan non subsidi, tentunya ini dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan," jelasnya.

Dikatakan Endra, setelah dilakukan pemeriksaan para tersangka tersebut mengaku membeli gas subsidi tiga kilogram dengan harga 18 - 20 ribu rupiah.

"Selanjutnya, para tersangka ini menggunakan empat tabung gas untuk mengisi tabung gas 12 Kg untuk dijual dengan harga 200 ribu -220 ribu. Sehingga para tersangka ini mendapatkan keuntungan sebesar 120 ribu-140 ribu per tabung," jelasnya.

Dikatakan Endra, pihaknya pengungkapan tersebut polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 626 tabung gas elpiji 3 kg.

"267 tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram, 11 tabung gas elpiji ukuran 5,5 kilogram, 12 regulator, enam alat suntik tabung gas dan sembilan unit kendaraan bermotor," tuturnya.

Atas perbuatannya para tersangka ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Adapun ancaman hukuman sesuai pasal di atas adalah penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal 60 miliar.


Redaktur : andes
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top