Polisi Kembali Tangkap Dua Tersangka Kasus Judi Online yang Libatkan Oknum Komdigi
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra.
Foto: ANTARA/Ilham KausarJAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali menangkap dua orang tersangka terkait kasus judi online (judol) yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Subdit Jatanras Polda Metro berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
"Tim akan dijemput pukul 19.00 WIB di terminal internasional 2F," katanya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan keduanya memiliki peran yang berbeda.
"Tersangka berinisial MN sendiri berperan menyetorkan daftar website ke Kementerian Komdigi agar lolos blokir. Sementara DM menampung uang hasil judi dalam kasus tersebut, " katanya.
Ade Ary juga menambahkan untuk tersangka berinisial MN statusnya adalah DPO sedangkan DM bukan masuk DPO, namun ia belum bisa menjelaskan lebih detail terkait informasi apakah mereka oknum Komdigi atau warga sipil.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komdigi ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) .
"Ada tersangka yang diungkapkan sebagai DPO berinisial A, penyidik juga telah mengidentifikasi DPO lain dengan inisial M," kata Ade Ary saat ditemui di Jakarta, Rabu (6/11).
Terhadap DPO A dan M, penyidik Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih melakukan pengejaran secara intensif.
Polda Metro Jaya juga menyita sejumlah barang bukti sejumlah uang dengan total Rp73,7 miliar pada kasus judi online (judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Penyidik telah menyita uang tunai sejumlah Rp73 miliar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (8/11).
Dalam kasus ini Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan untuk total tersangka ada 15 tersangka dengan 11 orang dari oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan empat warga sipil.
- Baca Juga: Puncak Musim Hujan Jabar
- Baca Juga: Kuatkan Integritas dan Solidkan Pelayanan Publik
Berita Trending
- 1 Sah, KPU Surabaya Tetapkan Eri-Armuji Raih Suara Terbanyak Pilkada Surabaya
- 2 Ini Daftar Pemenang AMI Awards 2024, Salma Salsabil dan Sal Priadi Jadi Artis Solo Terbaik
- 3 Ini Solusi Ampuh untuk Atasi Kulit Gatal Eksim yang Sering Kambuh
- 4 Perluas Pasar, Produk Halal RI Unjuk Gigi di Istanbul
- 5 Jika Rendang Diakui UNESCO, Pemerintah Perlu Buat "Masterplan"
Berita Terkini
- Neuer Dilarang Bermain Dua Laga di Piala Jerman
- Hardjuno Wiwoho: Transparansi dan Akuntabilitas Jadi Solusi Kasus Harun Masiku
- Kecap Manis Inovasi Asli Masyarakat Nusantara
- Presiden dan Direktur Utama Wadhwani Foundation (WF), Ajay Kela memaparkan visi dan misi lembaga ini dalam acara temu media yang diselenggar
- Eco AI, Paradigma Baru Pelaku Industri Asuransi Jiwa Menuju “Green Economy” dan “Green Environment”