Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Aktivitas Hari Pertama Puasa

PNS Terlambat "Ngantor" Bakal Kena Sanksi

Foto : ANTARA/Aprillio Akbar

Pulang Lebih cepapat I Pegawai Negeri Sipil (PNS) bergegas meninggalkan kompleks Balai Kota di Jakarta Pusat, Kamis (17/5). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memulangkan Pegawai Negeri Sipil lebih cepat selama bulan Ramadan, yakni pada pukul 14.00 Wib.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pada hari pertama bulan Ramadan beberapa pegawai negeri sipil telat masuk kantor. Pegawai terlambat datang sekitar pukul 07.30 WIB. Sementara tidak sedikit juga pegawai yang datang tepat waktu.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, akan ada sanksi tegas untuk pegawai terlambat masuk di hari pertama puasa Ramadhan. "Sesuai dengan Pergub yang telah dibuat, tentunya akan ada sanksi tegas bagi pegawai yang terlambat masuk di luar ketentuan yang telah ditetapkan," kata Sandi, di Balai Kota Jakarta, Kamis (17/5).

Padahal selama Ramadan, Pemprov sudah DKI Jakarta mengurangi dua jam waktu kerja. Kebijakan itu berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 801 Tahun 2018 dan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Pergub No 108 menyatakan jam kerja PNS selama Ramadan berlaku pukul 07.00-14.00 WIB dan khusus Jumat pulang pukul 14.30 WIB. Sementara di hari biasa masuk pukul 07.30 WIB dan pulang 16.00 WIB.

Baca Juga :
Memindai Kode Batang

Sementara itu, sejumlah PNS lingkup pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, berdalih dinas luar pada hari pertama Ramadhan, sehingga terlihat banyak kursi kosong.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : M Husen Hamidy, Antara

Komentar

Komentar
()

Top