Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Depok Tetapkan Penyesuaian Tarif Puskesmas dari Rp2.000 Menjadi Rp10 Ribu

Foto : antarafoto

Wali Kota Depok Mohammad Idris

A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok No. 64 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas dengan menyesuaikan tarif puskesmas dari 2.000 menjadi 10.000 rupiah.

DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok No. 64 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas dengan menyesuaikan tarif puskesmas dari 2.000 menjadi 10.000 rupiah.

Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Kamis (3/8), menyatakan terbitnya peraturan wali kota itu dengan mempertimbangkan aspek kontinuitas, pengembangan layanan, kebutuhan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatuhan, dan kompetisi yang sehat terhadap kebutuhan pengembangan layanan.

Maka kata dia perlu dilakukan penyesuaian atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Depok.

Terhitung sejak 1 Agustus 2023, dijelaskan dalam Perwal untuk jenis pelayanan pagi bagi warga ber-KTP Depok dikenakan tarif layanan kesehatan Rp10.000, lalu warga non-KTP Depok dikenakan tarif layanan kesehatan Rp20.000.

Kemudian, pelayanan sore bagi warga ber-KTP Depok dikenakan tarif layanan kesehatan Rp15.000, lalu warga non-KTP Depok dikenakan tarif layanan kesehatan Rp30.000.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top