Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Energi Bersih I Harus Ada Aksi Nyata Pemprov DKI Setelah Putusan PN Jakarta Pusat

PLTS Harus Segera Dibuka Bebas, Tak Perlu Bangun PLTU Fosil Baru

Foto : ISTIMEWA

TIDAK PERLU BANGUN PLTU BARU LAGI I Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Muara Karang, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara dengan kapasitas total 1600 Megawat. Pemerintah tidak perlu membangun pembangkit listrik dengan menggunakan energi fosil lagi seperti PLTGU muara karang tersebut jika pemerintah memberi insentif untuk mendorong masyarakat menggunakan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap atau rooftop yang terbukti lebih bersih dan tidak menimbulkan polusi.

A   A   A   Pengaturan Font

Pada kesempatan lain, Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan pemerintah mendorong penerapan ekonomi hijau untuk kehidupan yang lebih lestari dan berkelanjutan dengan menargetkan penurunan emisi karbon hingga 80 persen pada 2050. Emisi karbon Indonesia sendiri pada 2015 lalu mencapai 35 miliar ton.

"Kita tahu emisi karbon betul-betul luar biasa, sebanyak sekitar 70 persen dari emisi karbon dioksida disumbang oleh energi berbasis fosil," kata Yustinus.

Pada tahun 2000 lalu, emisi karbon dioksida yang dihasilkan mencapai 23 miliar ton dalam satu tahun. Sebab itu, pemerintah berencana memungut pajak karbon untuk semakin menekan emisi karbon dioksida ke depan.


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Eko S

Komentar

Komentar
()

Top