Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Energi Bersih I Harus Ada Aksi Nyata Pemprov DKI Setelah Putusan PN Jakarta Pusat

PLTS Harus Segera Dibuka Bebas, Tak Perlu Bangun PLTU Fosil Baru

Foto : ISTIMEWA

TIDAK PERLU BANGUN PLTU BARU LAGI I Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Muara Karang, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara dengan kapasitas total 1600 Megawat. Pemerintah tidak perlu membangun pembangkit listrik dengan menggunakan energi fosil lagi seperti PLTGU muara karang tersebut jika pemerintah memberi insentif untuk mendorong masyarakat menggunakan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap atau rooftop yang terbukti lebih bersih dan tidak menimbulkan polusi.

A   A   A   Pengaturan Font

» Masyarakat harus diberi insentif untuk menggunakan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.

» PLTS Atap harus terbuka bebas untuk semua, baik industri, perumahan, dan usaha tanpa diskriminasi.

JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta harus melarang pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbahan bakar batu bara yang baru. Larangan itu sebagai bentuk komitmen Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang menyatakan tidak akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan pencemaran udara di Ibu Kota.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, melalui Biro Hukum menyatakan menerima putusan tersebut dan siap menjalankannya demi udara di Jakarta yang lebih baik.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Eko S

Komentar

Komentar
()

Top