Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Energi Bersih I Harus Ada Aksi Nyata Pemprov DKI Setelah Putusan PN Jakarta Pusat

PLTS Harus Segera Dibuka Bebas, Tak Perlu Bangun PLTU Fosil Baru

Foto : ISTIMEWA

TIDAK PERLU BANGUN PLTU BARU LAGI I Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Muara Karang, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara dengan kapasitas total 1600 Megawat. Pemerintah tidak perlu membangun pembangkit listrik dengan menggunakan energi fosil lagi seperti PLTGU muara karang tersebut jika pemerintah memberi insentif untuk mendorong masyarakat menggunakan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap atau rooftop yang terbukti lebih bersih dan tidak menimbulkan polusi.

A   A   A   Pengaturan Font

Seluruh dunia, khususnya di negara maju, memberlakukan aturan seperti itu, kenapa kita tidak," katanya.

Kalau betul-betul komitmen maka Indonesia harus konsisten menjalankan. Bukan berjanji ke negara-negara lain membangun energi bersih, tapi di dalam negeri tidak terlaksana.

Sumber Polusi

Lebih lanjut dikatakan, polusi udara di Jakarta sumbernya dari PLTU dan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) serta gas buang kendaraan bermotor. Dengan putusan PN Jakarta Pusat maka pemerintah pusat dan daerah harus menetapkan ambang batas baku mutu ambien udara yang sehat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara agar sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan menjamin hak lingkungan hidup yang baik dan sehat kepada masyarakat.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Eko S

Komentar

Komentar
()

Top