PLN Berani Langgar Permen ESDM soal PLTS Atap
Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa - Permen memang tidak mengatur hal-hal teknis yang berdampak pada jaringan PLN karena Permen itu berlaku untuk semua pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik (IUPTL), tidak saja PLN. Alasan tersebut, jelasnya, dibuat-buat karena pembahasan dampak PLTS Atap terhadap sistem PLN seharusnya sudah dilakukan sejak dikeluarkannya Permen ESDM No 49/2018. “Sejak saat itu tidak ada perubahan signifikan sistem kelistrikan,”
JAKARTA - Upaya pemerintah untuk menunjukkan pada masyarakat global akan keseriusan untuk beralih ke energi baru terbarukan di masa mendatang terganggu oleh sikap jajaran direksi PLN yang dalam keputusannya justru berani melanggar Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 26 Tahun 2021.
PLN bahkan terang-terangan membuat memo internal tentang PLTS Atap rumah yang melanggar Permen ESDM tersebut. Dalam aturan yang baru-baru ini menyebutkan ekspor ke grid seharusnya dibayar PLN 100 persen. Namun, dalam aturan pelaksanaan yang dikeluarkan PLN hanya mengakui 65 persen dari tarif.
Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, yang diminta pendapatnya mengatakan memo itu menunjukan bahwa PLN tidak mau melaksanakan Permen ESDM No 26/2021, dengan alasan bahwa Permen tidak mengatur hal-hal teknis secara detail.
Menurut Fabby, Permen memang tidak mengatur hal-hal teknis yang berdampak pada jaringan PLN karena Permen itu berlaku untuk semua pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik (IUPTL), tidak saja PLN.
Alasan tersebut, jelasnya, dibuat-buat karena pembahasan dampak PLTS Atap terhadap sistem PLN seharusnya sudah dilakukan sejak dikeluarkannya Permen ESDM No 49/2018. "Sejak saat itu tidak ada perubahan signifikan sistem kelistrikan," tegas Fabby.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya