Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Jum'at, 17 Jan 2025, 20:17 WIB

Pj Gubernur Jabar: Aturan Perumahan Jangan Rugikan Konsumen

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin memberikan keterangan di Bandung, Jumat (17/1/2025).

Foto: ANTARA

BANDUNG– Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, meminta pengembang perumahan lebih adil (fair) soal poin-poin aturan pembelian properti yang dikeluarkan, agar jangan sampai merugikan konsumen.

Dia mengatakan berdasarkan masalah yang ditangani Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jabar pada 2023 lalu adalah properti,dimana banyak warga Jabar yang merasa dirugikan, setelah membeli rumah atau properti.

"Properti itu saya sudah ingatkan ke Real Estate Indonesia (REI).Beberapa kali ke REI sudah saya ingatkan soal aturan, seringkali kan masyarakat tidak membaca detail dan juga produsen atau pengembangnya juga menyelipkan pasal-pasal yang menguntungkan mereka. Jangan sampai seperti itu," kata Bey selepas pelantikan 55 anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jabar periode 2025–2030 di Gedung Sate Bandung, Jumat (17/1).

Lebih lanjut, Bey juga meminta agar sosialisasi dilakukan secara lebih masif oleh REI dan BPSK sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing agar masyarakat tidak mudah ditipu oleh oknum pengembang perumahan.

Mengingat, BPSK berkewajiban membantu, melakukan pendampingan kepada masyarakat yang mengalami sengketa, baik jual beli, maupun perjanjian utang piutang dengan berbagai lembaga.

"Saya minta REI dan BPSK untuk mempelajari betul, jangan sampai merugikan," ujarnya.

Selain itu, ia juga meminta pada masyarakat untuk lebih teliti dalam membaca perjanjian jual beli, maupun produk yang akan dibeli, supaya tidak merasa ditipu.

Ia berharap dengan mitigasi yang baik dan ketelitian dari masyarakat, sengketa dalam jual beli di Jabar dapat ditekan.

"Jadi, kami juga minta masyarakat membaca dengan baik. Juga pengembang, jangan mentang-mentang tahu masyarakat kurang detail membaca, menyelipkan aturan yang menguntungkan mereka. Jadi lebih fair, betul-betul dihormati hak konsumen," ucapnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, per November 2024, BPSK Jabar menerima 740 kasus pengaduan konsumen dan menangani 423 kasus konsultasi dari 17 kantor BPSK yang tersebar di Jawa Barat.

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.