PHRI Bogor Siap Taati Pembatasan Okupansi
ANTARA/Pixabay.com
Dalam perpanjangan itu, Pemerintah Kota Bogor mempertimbangkan bahwa berdasarkan evaluasi pengendalian.
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bogor oleh Satgaa Covid-19 menunjukkan angka penyebaran Covid-19 masih perlu dikendalikan terutama antisipasi terhadap varian Omicron yang disesuaikan dengan status PPKM level 2 oleh Menteri Dalam Negeri.
Kemudian, pada surat edaran mengenai keputusan tersebut okupansi hotel mendapat batasan 50 persen dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan seperti 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas.
Selain itu, PHRI juga telah mengikuti aturan menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk mendeteksi bukti vaksinasi pengunjung sesuai arahan pemerintah.
Ditambah para pengunjung hotel di Kota Bogor yang kebanyakan dari kegiatan rapat pemerintahan yang merupakan pelayanan publik rata-rata sudah melaksanakan vaksinasi dan terbiasa menggunakan Aplikasi Pedulilindungi dan jadwalnya pun menyesuaikan aturan yang berlaku.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya