PHPU Pilpres Mulai 16 April
Sidang di Mahkamah Konstitusi -- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih (tengah) berbincang bersama Saldi Isra (kanan) dan Arsul Sani (kiri) saat memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4). Dalam sidang tersebut MK memeriksa 11 saksi dan tujuh ahli yang dihadirkan dari pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
Oleh karena itu, dia berharap MK bisa lebih adil dalam memproses sengketa pemilu agar para pihak mendapatkan kemanfaatan hukum.
"Adil basisnya adalah kemanfaatan hukum. Itu kepastian hukum," jelasnya.
Kendati demikian, Agus belum bisa memproyeksikan hasil putusan MK pada Senin (22/4) mendatang karena saat ini sidang masih berjalan dan banyak aspek yang akan terus diperlihatkan.
"Kita tunggu saja nanti pada tanggal 22 April sudah ada keputusan MK," kata Agus.
Adapun tahapan PHPU baru sampai pada penyampaian bukti berupa ahli. Masih ada saksi dan fakta bukti yang akan dihadirkan dalam persidangan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : andes
Komentar
()Muat lainnya