PHPU Pilpres Mulai 16 April
Sidang di Mahkamah Konstitusi -- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih (tengah) berbincang bersama Saldi Isra (kanan) dan Arsul Sani (kiri) saat memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4). Dalam sidang tersebut MK memeriksa 11 saksi dan tujuh ahli yang dihadirkan dari pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
Suhartoyo mengatakan tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres sebelumnya tidak diwajibkan. Namun, pada perkara PHPU Pilpres 2024, ada banyak dinamika yang berbeda dari sebelumnya sehingga MK mengakomodasi penyampaian hal-hal yang bersifat krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal.
Lebih Adil
Secara terpisah, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riewanto, mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi harus memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 sesuai prinsip keadilan.
"Prinsipnya MK harus (putuskan PHPU) berdasarkan prinsip-prinsip keadilan," ujar Agus dari Jakarta, Senin.
Menurutnya, pengadilan merupakan tempat berakhirnya suatu persilangan, persengketaan, dan perselisihan pemilu yang paling akhir.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : andes
Komentar
()Muat lainnya