Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sengketa Pemilu -- Hakim MK Diingatkan Jaga Prinsip Keadilan

PHPU Pilpres Mulai 16 April

Foto : ANTARA/Galih Pradipta

Sidang di Mahkamah Konstitusi -- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih (tengah) berbincang bersama Saldi Isra (kanan) dan Arsul Sani (kiri) saat memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4). Dalam sidang tersebut MK memeriksa 11 saksi dan tujuh ahli yang dihadirkan dari pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

A   A   A   Pengaturan Font

Suhartoyo mengatakan tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres sebelumnya tidak diwajibkan. Namun, pada perkara PHPU Pilpres 2024, ada banyak dinamika yang berbeda dari sebelumnya sehingga MK mengakomodasi penyampaian hal-hal yang bersifat krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal.

Lebih Adil

Secara terpisah, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riewanto, mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi harus memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 sesuai prinsip keadilan.

"Prinsipnya MK harus (putuskan PHPU) berdasarkan prinsip-prinsip keadilan," ujar Agus dari Jakarta, Senin.

Menurutnya, pengadilan merupakan tempat berakhirnya suatu persilangan, persengketaan, dan perselisihan pemilu yang paling akhir.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : andes
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top