Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sengketa Pemilu -- Hakim MK Diingatkan Jaga Prinsip Keadilan

PHPU Pilpres Mulai 16 April

Foto : ANTARA/Galih Pradipta

Sidang di Mahkamah Konstitusi -- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih (tengah) berbincang bersama Saldi Isra (kanan) dan Arsul Sani (kiri) saat memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4). Dalam sidang tersebut MK memeriksa 11 saksi dan tujuh ahli yang dihadirkan dari pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

A   A   A   Pengaturan Font

Hakim Konstitusi akan menyampaikan pandangan masing-masing terhadap seluruh rangkaian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

JAKARTA - Delapan hakim konstitusi akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 secara formal pada 16 April.

Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih, mengatakan tanggal tersebut bertepatan dengan batas waktu penyampaian kesimpulan oleh pihak-pihak dalam perkara tersebut.

"RPH formal dimulai pada hari kerja tanggal 16 April setelah menerima kesimpulan," kata Enny ketika dihubungi di Jakarta, Senin (8/4).

Untuk saat ini, kata dia, para hakim konstitusi tengah melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap hasil persidangan yang telah digelar sejak 27 Maret hingga 5 April itu.

"Sejak Sabtu (6/4), masing-masing hakim melakukan pendalaman seluruh hasil persidangan untuk kepentingan menyusun legal opini hakim serta ada pertemuan-pertemuan hakim untuk persiapan PHPU Pileg," kata dia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : andes
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top