Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Insentif Pajak

Perubahan PPnBM DTP 2022 Gerus Penjualan Mobil

Foto : istimewa

SEPI PEMINAT - Pengunjung mendapat penjelasan tentang mobil-mobil yang dipamerkan di booth Daihatsu dalam Gaikindo Jakarta Auto Week 2022, di Jakarta Convention Centre (JCC), Rabu (16/3). Lemahnya sosialisasi diskon PPnBM 50 persen, kurang gencarnya promosi pameran, dan fluktuasi harga bahan bakar nonsubsidi membuat banyak pembeli menahan untuk beli.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Perubahan kebijakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 50 persen sejak awal 2022 menggerus penjualan otomotif. Indikasinya, angka penjualan turun drastis. Konsumen cenderung menahan diri membeli kendaraan sambil menunggu kemungkinan adanya perubahan kebijakan seiring dinamika kondisi pandemi Covid 19.

Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor di Indonesia (Gaikindo) menyebutkan penjualan otomotif nasional pada Januari-Februari 2022 turun dibandingkan beberapa bulan sebelumnya pada 2021 saat penerapan kebijakan PPnBM DTP sebesar 100 persen. Penjualan ritel otomotif nasional pada Januari 2022 sebesar 78.567 unit dan Februari 2022 sebesar 69.989 unit. Angka itu jauh di bawah penjualan November 2021 yang tercatat 84.544 unit dan Desember 2021 sebesar 101.468 unit.

Sejumlah konsumen mengaku tidak paham detail kebijakan pemerintah, sehingga kecewa ketika kendaraan yang diinginkan tidak mendapat diskon PPnBM DTP. "Saya batal beli, mungkin nanti ada kebijakan baru diskon dari pemerintah," ujar B Siagian, warga Jakarta Timur, belum lama ini.

Konsumen lainnya, Harry Gunawan mengaku kebijakan pemerintah masih membingungkan. "Ternyata tidak semua kendaraan yang di bawah 250 juta rupiah mendapat diskon PPnBM. Ada ketentuan tambahan yang belum dimengerti konsumen," ujarnya.

Seperti diketahui, skema diskon PPnBM DTP 100 persen hanya berlaku untuk mobil low cost green car (LCGC) sepanjang kuartal I-2022. Pada kuartal II-2022, dikenakan tarif PPnBM sebesar 1 persen, kemudian pada kuartal III-2022 sebesar 2 persen, dan kuartal IV-2022, PPnBM kembali normal menjadi 3 persen, sesuai PP 74 Tahun 2021. Artinya, mulai kuartal keempat tidak ada lagi diskon PPnBM bagi mobil LCGC.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail

Komentar

Komentar
()

Top