Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengadaan Barang dan Jasa I Pejabat Harus Gunakan Produk Merek Dalam Negeri

Perlu Sanksi Tegas ke Pejabat yang Abaikan Produk Lokal

Foto : SETKAB

LAPORKAN SPT PAJAK I Presiden Joko Widodo saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui aplikasi e-filling di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (3/3). Presiden mengajak para wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan PPh sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yakni 31 Maret 2021.

A   A   A   Pengaturan Font

Lapangan Kerja

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam sambutannya pada acara webinar Karya Kreatif Indonesia 2021: Eksotisme Lombok mengatakan masih banyak pejabat pemerintah yang mengabaikan aturan untuk menggunakan produk dalam negeri. Padahal, pemerintah telah mewajibkan penggunaan produk dalam negeri untuk pengadaan barang dan jasa.

"Masih banyak pejabat-pejabat kita yang mengabaikan aturan yang sudah ada, salah satunya harus menggunakan produk-produk dalam negeri sepanjang itu bisa dibuat di dalam negeri. Itu sudah masuk Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)," katanya.

Dengan total belanja barang dan modal pemerintah mencapai 1.200 triliun rupiah, jika separuh digunakan untuk membeli produk dalam negeri, maka dampaknya akan besar untuk menciptakan jutaan lapangan kerja. "Kita terkadang tidak melihat betapa Indonesia itu sangat kaya, sangat hebat. Kita memiliki belanja barang, belanja modal, mungkin lebih dari 1.200 triliun rupiah, kalau setengahnya saja kita gunakan untuk beli produk dalam negeri, sudah membuat jutaan lapangan kerja dan menghemat devisa," kata Luhut.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top