Perlu Regulasi untuk Antisipasi Perkembangan Teknologi
Rektor Universitas Indraprasta (UninÂdra) PGRI, H Sumaryoto.
Yang mendesak dikerjakan oleh pemerintah adalah membuat regulasi untuk mengantisipasi perkembangan zaman.
JAKARTA - Menghadapi revolusi industri 4.0, pemerintah khususnya Kementerian Riset,Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti), seharusnya membuat regulasi-regulasi untuk mengantisipasi perkembangan teknologi tersebut terhadap dunia pendidikan, bukan justru ikut larut dalam perkembangan teknologi itu.
"Pemerintah harus mengantisipasinya dengan membuat aturan dalam menghadapi revolusi industri 4.0," kata Rektor Universitas Indraprasta (Unindra) PGRI, H Sumaryoto, kepada Koran Jakarta, di Jakarta, akhir pekan lalu.
Pernyataan Sumaryoto tersebut menanggapi permintaan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), H Mohamad Nasir. Sebelumnya, Menristekdikti meminta kampus-kampus di Indonesia untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi agar dapat survive. "Bila perlu, kampus-kampus membentuk prodi-prodi baru, yang terkait dengan perkembangan teknologi tersebut," kata Nasir.
Sumaryoto mencontohkan, untuk membuka prodi baru yang sesuai dengan perkembangan teknologi tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya