![Perlindungan Saksi dan Korban Harus Maksimal](https://koran-jakarta.com/images/article/perlindungan-saksi-dan-korban-harus-maksimal-240531082229.jpg)
Perlindungan Saksi dan Korban Harus Maksimal
![Perlindungan Saksi dan Korban Harus Maksimal](https://koran-jakarta.com/images/article/perlindungan-saksi-dan-korban-harus-maksimal-240531082229.jpg)
Ketua LPSK Periode 2024–2029, Brigjen Pol. Purn. Dr Achmadi, SH
Ada permohonan perlindungan itu. (Saksi kunci) saya tidak bisa sebutkan, intinya ada permohonan.
Memangnya seperti apa syaratnya?
Mekanisme dan syarat-syarat permohonan perlindungan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban khususnya pada Pasal 28. Karena itu, sekarang masih dalam pemeriksaan.
Di mekanisme itu, apakah kelengkapan dari sisi dokumen sudah belum? Kalau belum dilengkapi sementara itu sembari itu kita sudah melakukan upaya meminta keterangan atau informasi terkait permohonan dari pemohon menjadi sesuatu yang sangat penting.
salah satu kewenangan yang dimiliki LPSK meminta keterangan secara lisan atau tertulis dari pemohon dan pihak lain yang terkait dengan permohonan sebelum mengambil keputusan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya