Perlindungan Saksi dan Korban Harus Maksimal
Ketua LPSK Periode 2024–2029, Brigjen Pol. Purn. Dr Achmadi, SH
Foto: ISTIMEWAKetua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Periode 2024-2029 baru saja terpilih. Brigjen Pol. Purn. Dr Achmadi, SH akan menakhodai perlindungan saksi dan korban selama 5 tahun mendatang. Dia menggantikan Hasto Atmojo Suroyo yang masa tugasnya berakhir. Achmadi sebelumnya merupakan Wakil Ketua LPSK periode 2019-2024.
Keputusan tersebut disampaikan pada Kamis (16/5) lalu, berdasar Keputusan Ketua Nomor KEP-235/1/LPSK/05/2024 tentang Penetapan Hasil Rapat Pemilihan Ketua LPSK Masa Jabatan 2024-2029.
Adapun LPSK dibentuk pada 2008 berdasar UU Perlindungan Saksi dan Korban. Lembaga ini bertugas dan berwenang memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban pada semua tahap proses peradilan pidana.
Perlindungan diberikan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban dalam memberikan keterangan dalam proses peradilan pidana.
Berikut kutipan wawancara wartawan Koran Jakarta, Fredrikus W Sabini, dengan Ketua LPSK Brigjen Pol. Purn. Dr Achmadi, SH dalam sejumlah kesempatan. Pria kelahiran Sragen, 20 September 1960, memaparkan sejumlah hal soal proritasnya selama lima tahun ke depan, peningkatan mekanisme perlindungan terhadap saksi, bagaimana penguatan LPSK di bidang pidana, dan berbagai isu penting lainnya.Berikut petikan wawancaranya.
Apa yang menjadi komitmen Anda selama memimpin LPSK ke depannya?
Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas hubungan komunikasi dengan penegak hukum dan instansi terkait serta pemangku kepentingan lainnya dalam mendorong implementasi perlindungan.
Di sela-sela pemilihan Ketua, kami melakukan rapat awal yang isinya pentingnya penguatan kapasitas kelembagaan, SDM, anggaran LPSK, yang berbasiskan hak dan inklusi.
Apa isu strategis yang akan diprioritaskan?
Terkait penguatan mekanisme dan kualitas perlindungan bagi saksi dan korban Tindak Pidana Pelanggaran HAM yang Berat, Korupsi, Pencucian Uang, Terorisme, TPPO, Narkotika-Psikotropika, Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak, dan Tindak Pidana lain yang mengakibatkan posisi saksi dan/atau korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya.
Kenapa itu menjadi prioritas?
Karena kasusnya tergolong sering terjadi di Indonesia. Upaya perlindungan pun akan semakin ketat dilakukan terkhusus jika saksi dan korbannya adalah anak-anak ataupun perempuan. Karenanya, dibutuhkan standardisasi dan kualitas dalam perlindungan terhadap perempuan dan anak dalam penanganan perkara kekerasan seksual.
Penguatan kualitas perlindungan juga dilakukan pada siapa saja?
Penguatan kualitas perlindungan juga harus diterapkan terhadap saksi dan korban kekerasan seksual terhadap anak, termasuk tindak pidana lain yang mengatakan posisi saksi dan korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya.
Akses terhadap keadilan bagi saksi dan korban tindak pidana juga perlu dipastikan melalui peran LPSK dalam sistem peradilan pidana. Apakah ada rencana lakukan pembenahan internal? Tentu ada dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia serta pemanfaatan anggaran secara maksimal dan efektif.
Kenapa itu dikakukan?
Agar kerja LPSK dalam melayani masyarakat bisa lebih maksimal karena didukung dengan SDM dan fasilitas operasional yang mumpuni. Dengan upaya-upaya tersebut, Achmadi berharap dirinya dengan para komisioner bisa mengemban tanggung jawab memberi perlindungan saksi dan korban secara maksimal.
Bagaimana dengan mutu pelayanan LPSK?
Dalam upaya meningkatkan mutu layanan perlindungan dibutuhkan mekanisme khusus terhadap saksi dan korban perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya. Dibutuhkan standardisasi dan kualitas perlindungan seperti dalam perlindungan terhadap perempuan dan anak dalam penanganan perkara kekerasan seksual.
Bagaimana dengan koordinasi lembaga atau penegak hukum lainnya?
Saya akan perkuat koordinasi untuk perlindungan. Saya memastikan seluruh jajaran LPSK akan meningkatkan koordinasi dengan para instansi penegak hukum dalam memberikan pelayanan terhadap saksi dan korban.
Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas hubungan komunikasi dengan penegak hukum dan instansi terkait serta pemangku kepentingan lainnya dalam mendorong implementasi perlindungan.
Komunikasi antarpenegakhukum sangat diperlukan agar LPSK bisa leluasa dalam memberi perlindungan kepada saksi dan korban, termasuk subjek pemohon, terlindung LPSK, mendorong implementasi perlindungan sementara serta restitusi dan sebagainya.
Apa harapan Anda dengan program-program tadi?
Dengan upaya-upaya tersebut, saya dengan para komisioner diharapkan bisa mengemban tanggung jawab memberi perlindungan saksi dan korban secara maksimal.
Pada periode pertama sebagai Wakil Ketua LPSK (2019-2024) apa tugas Anda?
Bertanggung jawab dalam memberikan penilaian ganti rugi dalam pemberian restitusi dan kompensasi, memberikan perlindungan saksi dan korban dalam proses peradilan pidana, membidangi peraturan, pengawasan internal, dan koordinasi antarlembaga.
Salah satu masalah yang dialami masyarakat ialah akses terhadap keadilan.Bagaimana sikap LPSK ke depannya?
Access to justice melalui perlindungan saksi dan korban juga perlu kita tingkatkan, dan penguatan peran LPSK dalam sistem peradilan pidana.
Bagaimana dengan pelibatan masyarakat umum?
Bagi kami, pelibatan masyarakat dalam perlindungan sidang korban menjadi hal penting untuk mendukung perlindungan pemenuhan hak saksi dan korban tindak pidana.
Mandat dalam upaya perlindungan korban juga perlu, antara lain adalah dana bantuan korban yang diamanatkan dalam undang- undang, mekanisme khusus terhadap saksi dan korban perempuan, anak, kelompok rentan lainnya juga menjadi fokus dalam upaya-upaya pemenuhan hak korban.
Dalam beberapa hari terakhir kasus pembunuhan Vina Cirebon kembali viral. Bagaimana tanggapan LPSK terkait kasus tersebut?
LPSK sampai saat ini belum memutuskan pemberian perlindungan kepada saksi-saksi dalam kasus Vina. Kita belum bicara mengabulkan. LPSK masih terus melakukan upaya koordinasi intens, penelaahan atas permohonan. Dan apa yang diperoleh itulah nanti menjadi sebuah kajian.
Apakah sudah ada yang mengajukan perlindungan ke LPSK?
Ada permohonan perlindungan itu. (Saksi kunci) saya tidak bisa sebutkan, intinya ada permohonan.
Memangnya seperti apa syaratnya?
Mekanisme dan syarat-syarat permohonan perlindungan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban khususnya pada Pasal 28. Karena itu, sekarang masih dalam pemeriksaan.
Di mekanisme itu, apakah kelengkapan dari sisi dokumen sudah belum? Kalau belum dilengkapi sementara itu sembari itu kita sudah melakukan upaya meminta keterangan atau informasi terkait permohonan dari pemohon menjadi sesuatu yang sangat penting.
salah satu kewenangan yang dimiliki LPSK meminta keterangan secara lisan atau tertulis dari pemohon dan pihak lain yang terkait dengan permohonan sebelum mengambil keputusan.
Sifat penting atau tidak keterangan dia itu harus kita nilai juga. Kemudian kebutuhan apa saja maksud saya kalau dia memenuhi maka apa saja bentuk-bentuk perlindungannya. Itu harus didalami lebih intens.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Ini yang Dilakukan Pemkot Jaksel untuk Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok Jelang Natal
- 2 Kemendagri Minta Pemkab Bangka dan Pemkot Pangkalpinang Siapkan Anggaran Pilkada Ulang Lewat APBD
- 3 Natal Membangun Persaudaraan
- 4 Gelar Graduation Development Program Singapore 2024, MTM Fasilitasi Masa Depan Lebih Baik untuk Pekerja Migran
- 5 Gara-gara Perkawinan Sedarah, Monyet Salju Jepang di Australia akan Dimusnahkan
Berita Terkini
- Pemakzulan Presiden Yoon Picu Kekhawatiran Atas Kesiapan Militer Korsel Hadapi Ancaman Korut
- Pernah Satu Klub, Shin Tae-yong Bercerita Kedekatannya dengan Pelatih Timnas Vietnam
- Semoga Perdamaian Segera Terwujud, UNICEF Desak Perlindungan Anak-anak dari Pertumpahan Darah di Gaza
- Jonatan Tersingkir, Tidak Ada Wakil Indonesia di Final WTF 2024
- Genjot Pertumbuhan, Menaker Usul Materi Produktivitas Masuk Kurikulum Perguruan Tinggi