Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Ketua LPSK Periode 2024-2029, Brigjen Pol. Purn. Dr Achmadi, SH

Perlindungan Saksi dan Korban Harus Maksimal

Foto : ISTIMEWA

Ketua LPSK Periode 2024–2029, Brigjen Pol. Purn. Dr Achmadi, SH

A   A   A   Pengaturan Font

LPSK harus mampu mengemban tanggung jawab untuk memberikan perlindungan saksi dan korban secara maksimal. Untuk itu, ada sejumlah prioritas serta peningkatan mekanisme perlindungan yang akan dilakukan.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Periode 2024-2029 baru saja terpilih. Brigjen Pol. Purn. Dr Achmadi, SH akan menakhodai perlindungan saksi dan korban selama 5 tahun mendatang. Dia menggantikan Hasto Atmojo Suroyo yang masa tugasnya berakhir. Achmadi sebelumnya merupakan Wakil Ketua LPSK periode 2019-2024.

Keputusan tersebut disampaikan pada Kamis (16/5) lalu, berdasar Keputusan Ketua Nomor KEP-235/1/LPSK/05/2024 tentang Penetapan Hasil Rapat Pemilihan Ketua LPSK Masa Jabatan 2024-2029.

Adapun LPSK dibentuk pada 2008 berdasar UU Perlindungan Saksi dan Korban. Lembaga ini bertugas dan berwenang memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban pada semua tahap proses peradilan pidana.

Perlindungan diberikan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban dalam memberikan keterangan dalam proses peradilan pidana.

Berikut kutipan wawancara wartawan Koran Jakarta, Fredrikus W Sabini, dengan Ketua LPSK Brigjen Pol. Purn. Dr Achmadi, SH dalam sejumlah kesempatan. Pria kelahiran Sragen, 20 September 1960, memaparkan sejumlah hal soal proritasnya selama lima tahun ke depan, peningkatan mekanisme perlindungan terhadap saksi, bagaimana penguatan LPSK di bidang pidana, dan berbagai isu penting lainnya.Berikut petikan wawancaranya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top