Perizinan Tempat Hiburan di Ibu Kota Didata Ulang
Foto: istimewaJAKARTA - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Dispabud) DKI Jakarta melakukan pendataan ulang perizinan seluruh tempat hiburan di Ibukota. "Sidak akan terus kita lakukan untuk pengawasan, pembinaan dan monitoring kelengkapan perizinan industri pariwisata yang selama ini disalahgunakan maupun habis masa berlakunya," ujar Kepala Bidang Industri dan Pariwisata Dispabud DKI Jakarta, Tonny Bako, di Jakarta, Selasa (26/12).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan semua tempat hiburan beroperasi dengan mengantongi izin yang masih berlaku. Kepala Bidang Industri dan Pariwisata Dispabud DKI Jakarta, Tonny Bako mengatakan, pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) tempat hiburan secara serentak di lima wilayah kota sejak 24-25 Desember 2017 lalu.
Sidak sendiri digelar dengan tujuan untuk mendata ulang perizinan tempat industri pariwisata yang telah habis masa berlakunya. Sebab disinyalir banyak industri pariwisata yang memperpanjang masa berlaku izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Menurut Tonny, dari hasil sidak pada 24-25 Desember, diketahui masih banyak tempat hiburan yang menyalahi perizinan, zonasi hingga beroperasi meski telah habis masa berlaku izinnya. "Selain itu banyak juga industri pariwisata yang tutup lantaran jam operasionalnya telah habis," tandasnya.emh/P-5
Redaktur: M Husen Hamidy
Penulis: M Husen Hamidy
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Presiden Prabowo Pastikan Pembangunan IKN Akan Terus Berlanjut hingga 2029
- 2 Danantara Jadi Katalis Perekonomian Nasional, Asalkan...
- 3 Ekonom Sebut Pembangunan IKN Tahap II Perlu Pendekatan yang Lebih Efisien
- 4 Gugatan Lima Pasangan Calon Kepala Daerah di Sultra Ditolak MK
- 5 Uang Pecahan Seri Anak-Anak Dunia 1999 Tak Lagi Berlaku, Ini Cara Penukarannya
Berita Terkini
- Terlambat Ajukan Permohonan, MK Tak Terima Gugatan Vicky Prasetyo soal Pilkada Pemalang
- Khofifah Ajak Semua Pihak Bersatu Bangun Jatim Sesudah Putusan Dismissal MK
- Lemhanas Akan Bangun Karakter Pemimpin Nasional dengan Miliki Wawasan Global di P4N
- Badan Pengkajian MPR Sebut Pembahasan PPHN Harus Tuntas Paling Lambat Agustus 2025
- Menteri HAM Nilai 100 Hari Pertama Pemerintahan Prabowo Tidak Ada Pengekangan Kebebasan Sipi