Perizinan KEK Dipangkas
Dalam UU Cipta Kerja, izin usaha di KEK semakin lebih fleksibel sehingga memungkinkan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk membuka usahanya di kawasan tersebut.
JAKARTA - Kemudahan perizinan investasi di kawasan ekonomi khusus dalam Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker memberi angin segar bagi masa depan KEK di Indonesia. Selama ini, investasi di KEK kurang menarik sehingga investor lebih memilih mengucurkan dana di kawasan industri. Padahal, KEK banyak diberi insentif fiskal.
Tak hanya mengatur ulang skema izin usaha dalam lokasi KEK, UU Ciptaker juga menata kembali pola perizinan untuk lokasi KEK. Dalam aturan sebelumnya, UU 39/2009 dinilai berbelit-belit dan gemuk. Dalam aturan baru itu disederhanakan dengan memangkas banyak kewenangan pemerintah daerah (pemda).
Terkait kurang menariknya berusaha di lokasi KEK, Peneliti Ekonomi, Andry Satrio Nugroho, mencontohkan KEK Palu dan Kawasan Industri Morowali. Padahal, keduanya sama di Sulawesi Tengah, sederhananya minat dan realisasi investasi di kedua lokasi itu sama, namun nyatanya beda.
"Investor lebih cenderung tertarik ke kawasan industri Morowali-Sulteng, yang juga tidak jauh dari Palu. Mungkin itu alasan pemerintah memperbaiki perizinan KEK dalam UU Cipta Kerja," ungkap dalam diskusi virtual soal KEK, di Jakarta, Senin (2/11).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya