Perempuan Menjadi Kunci Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
Arsip foto - Pelaksana tugas (Plt.) Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi DKI Jakarta Suharini Eliawati.
Foto: ANTARA/Lia Wanadriani SantosaJAKARTA – Para warga, khususnya, kaum perempuan akan dilibatkan dalam pemilahan sampah sejak dari rumah. Tujuannya, guna mengurangi sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Kaum perempuan akan kami libatkan dalam memilah sampah,” jelas Plt Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Jakarta, Suharini Eliawati. Dia menyatakan ini dalam talk show bertajuk “#herstory: Perempuan dan Ibu di Era Digital, Mendukung Jakarta Kota Global,” di Jakarta, Rabu.
Menurut Eliawati, perempuan-perempuan yang bergerak bersama akan mempunyai dampak luar biasa, termasuk dalam upaya mengurangi timbulan sampah Jakarta. Sampah akan menjadi beban Jakarta kalau dibiarkan tidak terurus. Ibu-ibu bisa menjadi pemilah sampah dari rumah.
Merujuk data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) tahun lalu, timbulan sampah Jakarta tercatat hampir 3,2 juta ton per tahun. Dari jumlah itu sampah sisa makanan (food waste) mencapai hampir 50 persen. Ini kebanyakan berasal dari rumah tangga, pasar, perkantoran, hotel, restoran, dan kafe.
Maka, guna mengurangi timbulan sampah tersebut, salah satu upaya yang dilakukan Pemprov Jakarta terus mengedukasi dan menyosialisasikan pemilahan sampah sejak dari rumah. Edukasi dan sosialisasi diharapkan dapat membuat warga semakin peduli sampah. Mereka juga mesti bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkan. “Harapannya, mereka mulai mengurangi dan memilah sampah sejak dari rumah,” tandas Suharini.
Bulan Januari lalu, misalnya, edukasi pilah sampah dilakukan kepada sebanyak 85 kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kantor Kelurahan Setu, Cipayung, Jakarta Timur. Kala itu, para peserta diberi materi cara membuat perlengkapan rumah tangga menggunakan barang-barang bekas yang didaur ulang.
Kegiatan itu dilakukan dalam rangka mengurangi volume sampah yang dibuang ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi. Di lain sisi, Pemprov pun melakukan sejumlah upaya lainnya seperti pemilahan sampah dari kawasan rumah tangga dan pengangkutan sampah secara terjadwal melalui program Jakarta Recycle Center (JRC).
Pemerintah juga mengoperasikan tempat pengolahan sampah (TPS) berkonsep kurangi, pakai kembali, dan daur ulang atau reduce, reuse, recycle (3R) di sejumlah lokasi. Ini juga untuk membantu memisahkan sampah organik dan anorganik.
Upaya lainnya, yang segera diimplementasikan mulai 1 Januari tahun depan adalah kebijakan retribusi pelayanan kebersihan (sampah) di rumah tinggal. Retribusi akan dikenakan dengan pembagian tarif yang adil berdasarkan daya listrik yang terpasang.
Pemprov menyatakan penerapan retribusi ini merupakan salah satu langkah untuk meningkatkan pengelolaan sampah secara lebih efektif efisien. Sistem ini didasarkan pada prinsip warga yang menghasilkan sampah, harus membayar pengelolaannya. Ant/G-1
Berita Trending
- 1 Satu Dekade Transformasi, BPJS Ketenagakerjaan Torehkan Capaian Positif
- 2 Usut Tuntas, Kejari Maluku Tenggara Sita 37 Dokumen Dugaan Korupsi Dana Hibah
- 3 Pengamat: Rendahnya Pengetahuan Masyarakat Dieksploitasi "Pemain" Judol
- 4 KPI Minta Siaran Lagu ‘Indonesia Raya’ di Televisi dan Radio Digalakkan
- 5 Ini Sejumlah Kebijakan untuk Pengaturan Mobilitas Natal dan Tahun Baru