Sebanyak 87 Dompet Kulit Buaya Diamankan Petugas Karantina di Bandara Mopah
Puluhan dompet kulit buaya yang diamankan petugas di bandara Mopah, Merauke.
Foto: ANTARAJAYAPURA– Petugas Karantina di Bandara Mopah, Merauke, Papua Selatan, Rabu (22/1), mengamankan 87 dompet hasil olahan dari kulit buaya yang hendak dikirim ke Jayapura.
Kepala Karantina Papua Selatan, Cahyono, mengatakan puluhan dompet dengan berbagai model itu diamankan petugas di Bandara Mopah karena tidak dilengkapi dengan dokumen.
Memang benar Karantina Papua Selatan melalui Satuan Pelayanan (satpel) Bandara Mopah bersama petugas Avsec telah mengamankan puluhan dompet kulit buaya yang tidak dilengkapi dengan dokumen karantina.
- Baca Juga: Longsor Pekalongan, 17 Korban Tewas
- Baca Juga: Tanggul Sungai Jebol, 3 Desa di Demak Kebanjiran
Sejumlah 87 dompet kulit buaya yang diperkirakan seharga 30 juta rupiah itu ditemukan saat dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah barang milik jasa pengiriman melalui pemeriksaan mesin x-ray.
Saat itulah, petugas yang melakukan pengamatan menunjukkan gambar menyerupai dompet yang menggunakan kulit buaya. Sehingga untuk memastikan kebenaran isi paket yang dicurigai itu, kemudian dibuka secara bersama-sama disaksikan oleh Avsec, KP2 Udara, Satgas Kopasgat.
"Paket tersebut berisi 87 dompet, terdiri dari 84 buah berbentuk dompet ukuran panjang dan pendek, satu buah berbentuk tas, dan dua buah berbentuk ikat pinggang yang dimuat dalam lima paket tujuan ke Jayapura" jelas Cahyono.
Dia menambahkan, pasal yang disangkakan adalah Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yaitu tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran dan tidak melaporkan dan menyerahkan kepada petugas karantina.
Kerajinan kulit buaya merupakan produk turunan hewan yang dapat diantarpulaukan, namun harus dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Ikan (KI-2) yang dikeluarkan pejabat karantina.
"Saat ini, semua media pembawa dibawa ke Kantor Karantina Papua Selatan, dan kami akan menelusuri pemilik barang melalui keterangan yang tertera pada barang," ujar Cahyono.
Berita Trending
- 1 Semangat Awal Tahun 2025 by IDN Times: Bersama Menuju Indonesia yang Lebih Kuat dan Berdaya Saing
- 2 Harus Kerja Keras untuk Mewujudkan, Revisi Paket UU Politik Tantangan 100 Hari Prabowo
- 3 Pemerintah Dorong Swasta untuk Bangun Pembangkit Listrik
- 4 Kurangi Beban Pencemaran Lingkungan, Minyak Jelantah Bisa Disulap Jadi Energi Alternatif
- 5 Sah Ini Penegasannya, Proyek Strategis Nasional di PIK 2 Hanya Terkait Pengembangan Ekowisata Tropical Coastland
Berita Terkini
- LG Produksi Perdana Kulkas Premium Bottom Freezer InstaView Auto Ice Maker di Indonesia
- Jelang Ramadan, DKPP Bantul Pastikan Stok Padi Aman
- EZCard Permudah Traveling Di Korea Yang Dapat Digunakan Untuk Transportasi dan Transaksi
- Tayang 23 Januari, Film Mama Hadirkan Nuansa Horor Misteri dan Drama Keluarga
- Pelaku Tembak Kucing Tetangga karena Sering Kencingi Mobil