Perakit Bom dalam Ledakan Pesawat Pan Am 103 Akhirnya Diadili di AS
Foto : AP
Bagian depan Pesawat Pan AM 103.
Libya versus Barat
Pemerintah Libya awalnya menolak untuk menyerahkan kedua tersangka perakit bom, Abdel Baset Ali al-Megrahi dan Lamen Khalifa Fhimah.
Namun, rentetan sanksi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) akhirnya membuat Pemerintah Libya menyerahkan kedua tersangka untuk diadili di tempat netral di Belanda.
Tahun berikutnya, Libya setuju untuk membayar 2,7 miliar dolar AS sebagai kompensasi kepada keluarga korban tewas. Kompensasi ini akhirnya membuka jalan bagi pencabutan sanksi PBB terhadap negara tersebut.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana
Komentar
()Muat lainnya