Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kesaksian Persidangan

Penyidik Pelajari "Perkara di KPK Dapat Diurus"

Foto : antaranews

Juru Bicara KPK Ali Fikri

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang mengaku mendapat janji "pengamanan kasus" oleh bekas penyidik KPK S Robin Pattuju. Demikian dikatakan Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (13/10).

"Setiap fakta sidang tentu menjadi informasi penting untuk didalami lebih lanjut. KPK akan memanggil para saksi lain untuk mengonfirmasi keterangan persidangan berikutnya. Dengan demikian, fakta tersebut terkonfirmasi atau tidak," kata Ali.

Menurut Ali, kesaksian Syahrial masih bersifat testimonium de auditu, keterangan yang didengar dari orang lain. Dalam perkara ini SRP (S Robin Pattuju) diduga memanfaatkan jabatannya selaku penyidik KPK. Sebab faktanya, SRP bukan satgas yang menangani perkara Syahrial. Namun, karena pihak lain percaya bahwa yang bersangkutan bisa membantu amankan perkara di KPK, maka terjadilah dugaan transaksi dimaksud.

Selain itu, Ali meyakinkan bahwa seluruh perkara yang diklaim "dapat diurus" oleh SRP, sampai kini masih berproses. Tidak ada penghentian penanganan sebagaimana dijanjikan SRP.

"Penanganan perkara di KPK sangat berlapis dan melibatkan banyak personel dari berbagai tim lintas satgas maupun unit. Hal ini baik untuk penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan. Sistem tersebut membuat orang per orang tidak memungkinkan bisa mengatur sebuah perkara," tutur Ali.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top