Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sidang Penyuapan - Handang Soekarno Mengaku Khilaf Terima Uang dari Perusahaan Swasta

Penyidik Pajak Minta Dipenjara di Lapas Kedungpane

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Untuk dapat menjalankan kewajiban sebagai orang tua tunggal untuk anak-anaknya, Handang Soekarno meminta jika terbukti bersalah, bisa jalani hukuman penjara di Jateng.

JAKARTA - Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, meminta jika terbukti bersalah, nanti dipenjara di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Jawa Tengah (Jateng). Hal ini disampaikan agar dia dapat dekat dengan anak-anaknya.

"Jika saya dinyatakan bersalah, saya minta agar diberikan putusan atau izin dekat putri-putri saya di Lapas Kelas 1 Kedungpane, Jawa Tengah, sehingga meski dalam keterbatasan, saya dapat menjalankan tanggung jawab sebagai orang tua tunggal," kata Handang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/7).

Dengan sungguh-sungguh, Handang memohon permintaannya itu dijadikan bahan pertimbangan. Dia mengatakan sifat penghukuman atau pemidanaan adalah pembinaan bukan penyiksaan berkepanjangan dengan menjauhkan Handang dari ketiga putrinya.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Handang agar divonis 15 tahun penjara dan denda 750 juta rupiah subsider enam bulan kurungan karena menerima 148.500 dollar Amerika Serikat (setara 1,998 miliar rupiah) dari Ramapanicker Rajamohanan Nair untuk membantu penyelesaian masalah pajak yang dihadapi PT EK Prima (EKP) Indonesia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas, Antara

Komentar

Komentar
()

Top