Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sidang Penyuapan - Handang Soekarno Mengaku Khilaf Terima Uang dari Perusahaan Swasta

Penyidik Pajak Minta Dipenjara di Lapas Kedungpane

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

"Saya mengakui telah melakukan kesalahan dan menyesali perbuatan yang saya lakukan. Saya sebagai manusia biasa juga bisa berbuat khilaf dan kesalahan. Perjalanan saya sebagai PNS di Ditjen Pajak dimulai tahun 1990 dan berakhir saat terjadinya OTT pada 21 November 2016. Selama ini sudah 26 tahun masa kerja saya belum pernah dikenakan hukuman disiplin, ringan atau berat," ungkap Handang.

Sangat Berat

Ia menilai hukuman tersebut sangat berat karena bahkan lebih dari separuh masa kerjanya di Ditjen Pajak. Hal ini sungguh sangat mengagetkan dan tidak terbayang karena tuntutan tersebut lebih dari setengah masa kerja. Handang mengaku hidupnya menjadi berantakan, misterius, fantastis, serta tidak jelas mau mengarah ke mana.

"Dari perspektif sosial dan budaya, di mana masa hidup rata-rata usia manusia 60-70 tahun dan usia saya 50 tahun, tuntutan itu seperti setara dengan tuntutan seumur hidup bagi saya. Saya hanya pegawai negeri biasa dengan jabatan setara eselon 3, bukan direktur, bukan dirjen atau menteri," tambah Handang.

Handang pun mengakui perbuatan penerimaan uang dari Country Director PT EKP Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair. Handang mengaku menerima uang dari perusahaan swasta.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas, Antara

Komentar

Komentar
()

Top