![Penyedia Kantong Plastik Bakal Didenda Rp25 Juta](https://koran-jakarta.com/images/article/phpsx6sgg_resized.jpg)
Penyedia Kantong Plastik Bakal Didenda Rp25 Juta
![Penyedia Kantong Plastik Bakal Didenda Rp25 Juta](https://koran-jakarta.com/images/article/phpsx6sgg_resized.jpg)
Pusat perbelanjaan mewajibkan untuk menyediakan kantong ramah lingkungan kepada para pengunjungnya.
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melarang warganya menggunakan kantong plastik sekali pakai. Penyedia akan dikenakan denda berkisar dari lima juta hingga 25 juta rupiah.
Denda tersebut ditujukan kepada toko atau pusat perbelanjaan yang kedapatan masih menggunakan kantong plastik sebagai wadah untuk menampung barang belanjaan dan sebagai solusinya bakal diganti dengan kantong ramah lingkungan.
"Aturan yang melarang penggunaan kresek ini sebetulnya sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 Pasal 125," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Isnawa Adji, Jumat (21/12).
Dari pasal ini menyebutkan bahwa pusat perbelanjaan mewajibkan untuk menyediakan kantong ramah lingkungan kepada para pengunjungnya. Menurutnya, aturan ini penting diterapkan bagi masyarakat urban seperti di Jakarta sebab kantong plastik bisa memicu berbagai masalah besar bagi lingkungan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya