![Penyedia Kantong Plastik Bakal Didenda Rp25 Juta](https://koran-jakarta.com/images/article/phpsx6sgg_resized.jpg)
Penyedia Kantong Plastik Bakal Didenda Rp25 Juta
![Penyedia Kantong Plastik Bakal Didenda Rp25 Juta](https://koran-jakarta.com/images/article/phpsx6sgg_resized.jpg)
"Sebetulnya uang denda paksa itu sudah ada di Perda bukan di Pergub yang akan kita keluarkan, sudah ada di Perda 3 Tahun 2013 Pasal 125," jelas Isnawa.
Untuk itu, Perda terkait larangan kantong kresek ini bakal dioptimalkan dengan Pergub yang bakal dikeluarkan dalam waktu dekat. Untuk itu, pihaknya ingin menegaskan kembali melalui Pergub yang akan dikeluarkan Pemprov nanti.
"Kita akan optimalkan sekali lagi dengan Pergub dan selain masalah denda yang penting sekarang masalah plastik itu sudah jadi masalah global," ujarnya.
Pemprov DKI mengharapkan dengan mengurangi sampah plastik di Jakarta bisa memperbaiki lingkungan kehidupan baik di darat maupun laut.
Plastik Kemasan
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya