Penyedia Kantong Plastik Bakal Didenda Rp25 Juta
Dedi menuturkan, masyarakat zaman kini sebenarnya bisa generasi orangtuanya pada masa sebelum plastik pakaibuang menjadi alat penampung belanja.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia, Fajar Budiono mengatakan pengenaan tarif cukai plastik tidak mendesak untuk dilakukan karena hal yang terpenting adalah memberikan edukasi kepada masyarakat terhadap pengelolaan sampah plastik.
"Kami menolak (pengenaan tarif cukai plastik), karena masalahnya adalah harus ada edukasi dari pengelolaan sampah," kata Fajar.
Menurut Fajar, upaya pengelolaan sampah seperti ini layak untuk dilakukan karena pengenaan tarif cukai plastik bisa memberatkan sektor industri dan belum ada jenis tas belanja lain yang bisa digunakan masyarakat selain menggunakan plastik. emh/ant/P-5
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya