![Penyedia Kantong Plastik Bakal Didenda Rp25 Juta](https://koran-jakarta.com/images/article/phpsx6sgg_resized.jpg)
Penyedia Kantong Plastik Bakal Didenda Rp25 Juta
![Penyedia Kantong Plastik Bakal Didenda Rp25 Juta](https://koran-jakarta.com/images/article/phpsx6sgg_resized.jpg)
Kepala Seksi Pengolahan Sampah Dinas Linkungan Hidup DKI Jakarta Rahmawati meminta pedagang menggunakan plastik kemasan. "Yang digunakan untuk daging, sayuran, yang diperkenankan boleh itu kantong kemasan (atau) kantong kiloan yang putih bening itu," kata Rahmawati.
Rahmawati menegaskan, penggunaan plastik kiloan ini masih diperbolehkan asalkan yang digunakan bukan kantong kresek. Pemerintah Provinsi DKI akan menerapkan pelarangan penggunaan kantong plastic
Sebelumnya, Wakil Ketua Bidang Humas DPP PKS Dedi Supriyadi menyatakan, pihaknya meyakini Peraturan Gubernur DKI Jakarta plastic akan mengurangi penggunaan kantong plastik yang pada gilirannya juga mengurangi jumlah sampah secara signifikan.
"PKS mendukung rencana terbitnya Pergub larangan kantong plastik yang diwacanakan hari-hari belakangan ini," kata Dedi.
Menurut dia, dengan Pergub tersebut, sekitar 2000-an ton sampah plastik per hari yang dihasilkan dari Jakarta, seperti dirilis oleh Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta, akan dapat dikurangi secara efektif.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya